Kembali ke Aspek Kerja

Pengelolaan Limbah

Pengawasan pengelolaan limbah cair, padat, dan B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan

Gambaran Umum

Pengelolaan limbah adalah aspek kritis dalam kesehatan lingkungan yang mencakup penanganan limbah cair domestik, limbah industri, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Sanitarian memiliki peran penting dalam memastikan bahwa limbah dikelola dengan cara yang tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Ruang Lingkup

  • Pengawasan sistem pembuangan air limbah domestik (SPAL)
  • Inspeksi pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan
  • Pemantauan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Edukasi pengelolaan limbah rumah tangga berbahaya
  • Advokasi kebijakan pengelolaan limbah B3 di tingkat daerah

Mengapa Ini Penting?

Limbah yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari sumber air minum, tanah pertanian, dan ekosistem perairan. Limbah medis yang tidak ditangani dengan tepat berpotensi menyebarkan patogen berbahaya dan mencemari lingkungan secara serius.

Peran HAKLI

HAKLI Soppeng berperan dalam mendukung pengawasan pengelolaan limbah melalui kompetensi teknis anggotanya, memberikan rekomendasi sistem pengelolaan limbah yang tepat, serta mendorong kepatuhan fasilitas kesehatan dan industri terhadap regulasi pengelolaan limbah yang berlaku.

Dasar Hukum

  • PP No. 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permenkes No. 7 Tahun 2019tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  • PP No. 101 Tahun 2014tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • PP No. 66 Tahun 2014tentang Kesehatan Lingkungan