Kembali ke Aspek Kerja

Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun (B3)

Pengawasan penggunaan, penyimpanan, dan penanganan B3 untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan

Gambaran Umum

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mencakup berbagai zat kimia yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Aspek ini berbeda dari pengelolaan limbah B3 — fokusnya pada pengawasan B3 sejak pengadaan, penyimpanan, penggunaan, hingga pembuangan.

Sanitarian berperan dalam memastikan B3 dikelola sesuai standar keamanan yang berlaku di berbagai fasilitas.

Ruang Lingkup

  • Inventarisasi dan pengawasan penggunaan B3 di fasilitas kesehatan dan industri
  • Inspeksi penyimpanan B3 sesuai standar keamanan
  • Edukasi penanganan B3 yang aman kepada petugas dan masyarakat
  • Pengawasan penggunaan pestisida di sektor pertanian dan kesehatan
  • Advokasi penerapan sistem manajemen B3 di tingkat daerah

Mengapa Ini Penting?

Paparan B3 dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan akut, gangguan sistem saraf, hingga kanker. Pengawasan B3 yang ketat adalah perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar fasilitas yang menggunakan B3 dalam jumlah besar.

Peran HAKLI

HAKLI Soppeng mendukung pengawasan B3 melalui kompetensi teknis anggotanya, mendorong kepatuhan terhadap regulasi B3, serta mengedukasi masyarakat dan petugas tentang penanganan B3 yang aman dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum

  • PP No. 74 Tahun 2001tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PP No. 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permenkes No. 472 Tahun 1996tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
  • PP No. 66 Tahun 2014tentang Kesehatan Lingkungan