Kembali ke Aspek Kerja

Kesehatan Kerja

Pengawasan lingkungan kerja untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kesehatan akibat faktor fisik, kimia, dan biologi

Gambaran Umum

Kesehatan kerja (Occupational Health) adalah aspek kesehatan lingkungan yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja dari risiko kesehatan yang timbul akibat lingkungan dan kondisi kerja. Sanitarian memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan faktor risiko kesehatan di tempat kerja.

Di tingkat Puskesmas, program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) menjadi salah satu program wajib yang melibatkan sanitarian secara aktif.

Ruang Lingkup

  • Pengawasan faktor risiko fisik di tempat kerja (kebisingan, pencahayaan, suhu, getaran)
  • Pemantauan pajanan bahan kimia berbahaya di lingkungan kerja
  • Inspeksi higiene sanitasi tempat kerja dan fasilitas sanitasi pekerja
  • Pembinaan Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) di sektor informal
  • Edukasi K3 kepada pekerja dan pengusaha

Mengapa Ini Penting?

Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pengrajin merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko kesehatan kerja namun paling sedikit mendapat perlindungan. Program UKK di Puskesmas hadir untuk menjangkau kelompok ini dan memastikan mereka mendapat akses layanan kesehatan kerja yang layak.

Peran HAKLI

HAKLI Soppeng mendukung penguatan program UKK melalui peningkatan kompetensi sanitarian dalam bidang kesehatan kerja, advokasi kebijakan K3 di tingkat daerah, serta kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait.

Dasar Hukum

  • UU No. 1 Tahun 1970tentang Keselamatan Kerja
  • Permenkes No. 100 Tahun 2015tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi
  • Permenkes No. 70 Tahun 2016tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
  • PP No. 66 Tahun 2014tentang Kesehatan Lingkungan